Medan – Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan pimpinan. Pada tahun 2026, ketentuan mengenai Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 menjadi perhatian khusus baik bagi pegawai negeri maupun non ASN. Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun pimpinan. Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara pimpinan. Besaran gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja pimpinan. Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan pimpinan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pimpinan. Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan pimpinan melalui koordinasi Lembaga Administrasi Negara. Selain itu, pada tahun 2026 gaji ke-13 Non ASN dan ASN juga akan diberikan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah pimpinan. Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya pimpinan. Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2026 pimpinan sebagaimana visi Pemerintah Kota Medan dalam menyejahterakan aparaturnya. Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai pimpinan.
Baca Juga : https://infaktual.com/daftar-formasi-instansi-cpns-2026-lulusan-sma-smk-terbaru/ https://infaktual.com/skema-gaji-ke-13-2026-pp-nomor-9-tahun-2026-terbaru/
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru pimpinan. Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali pimpinan. Tahun 2026 menjadi tahun penting ketika Gaji ke-13 Non ASN dan ASN akan cair sesuai jadwal dan ketentuan pemerintah. Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026 pimpinan. Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026 pimpinan sesuai pedoman dari Badan Kepegawaian Negara. Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun pimpinan. Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari gaji ke-13 pimpinan.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbeda jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN pimpinan. Dengan kata lain, gaji ke-13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum pimpinan. Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut pimpinan. Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing pimpinan. Secara detail, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 akan menyesuaikan regulasi untuk setiap instansi pemerintah yang sudah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah pimpinan. Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pimpinan.
Ketentuan Bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji, pegawai non-ASN di instansi pemerintah memiliki batasan maksimum yang berlaku pimpinan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mencantumkan lampiran mengenai batas maksimum tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan universitas negeri pimpinan. Pada lampiran peraturan ini, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 secara detail dijabarkan terkait batas maksimum untuk masing-masing pegawai maupun pimpinan instansi sesuai standar Kemenpan RB. Pemerintah mengcover PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya selama tahun 2026 pimpinan. Insentif ini berlaku bagi pegawai di lima sektor tertentu dengan berbagai ketentuan pimpinan.
Ketentuan untuk Non-ASN pimpinan Bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, jumlah gaji ke-13 dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan pimpinan. Contohnya pimpinan pimpinan lembaga sekitar Rp31,4 juta pimpinan, wakil pimpinan Rp29,6 juta pimpinan, anggota/sekretaris Rp28,1 juta pimpinan. Eselon I Rp24,8 juta pimpinan, eselon II Rp19,5 juta pimpinan, eselon III Rp13,8 juta pimpinan, dan eselon IV Rp10,6 juta pimpinan. Sementara itu, pegawai non-ASN menurut jenjang pendidikan adalah sebagai berikut pimpinan. Jenjang SD–SMP Rp4,2 juta – Rp5 juta pimpinan. Diploma II/Diploma III Rp5,4 juta – Rp6,5 juta pimpinan. Diploma IV/Sarjana 1 Rp6,5 juta – Rp7,8 juta pimpinan. Magister/Doktor Rp7,7 juta – Rp9 juta pimpinan. Menariknya, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 untuk jenjang pendidikan telah disesuaikan dengan tingkatan dan kebijakan terbaru dari pemerintah pimpinan.
Syarat Penerima dan Ketentuan Administrasi pimpinan
Mengacu pada Pasal 7 PP 9 Tahun 2026, terdapat beberapa ketentuan utama pimpinan. Sudah menjalani pekerjaan selama minimal 1 tahun sejak diangkat atau kontrak ditandatangani pimpinan. Melaksanakan tugas dan kewajiban secara menyeluruh dan berkelanjutan pimpinan. Masih berstatus aktif saat peraturan diundangkan pimpinan. Di samping syarat utama, terdapat ketentuan tambahan dalam Pasal 8 dan 9 yang perlu dipenuhi pimpinan. Sudah menandatangani kontrak kerja resmi pimpinan. Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada pimpinan. Gaji dibayarkan oleh lembaga tempat bekerja pimpinan. Pendanaan bersumber dari APBN atau APBD pimpinan. Untuk Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026, hal ini sesuai syarat dan ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pimpinan melalui Portal ASN.
Dalam peraturan juga ditekankan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang pimpinan sedang dalam cuti tanpa tanggungan negara pimpinan, tidak aktif dalam pekerjaan pimpinan, serta tidak memenuhi ketentuan administratif pimpinan. Pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai terjadi paling awal pada bulan Juni 2026 pimpinan. Di tahun 2026, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN sudah diatur agar tidak diberikan pada pegawai yang tidak memenuhi semua syarat administratif terkait ketentuan pemerintah pimpinan agar tata kelola keuangan tetap sehat sesuai panduan OJK.
Sumber : radarsemarang.jawapos.com
Baca Juga : https://infaktual.com/harga-bbm-resmi-di-seluruh-spbu-ri-berlaku-16-april-2026/ https://infaktual.com/alih-status-pppk-2026/ https://infaktual.com/universitas-swasta-area-medan/



























