Kehilangan STNK tentu dapat membuat pemilik kendaraan khawatir, terutama ketika harus menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari. Namun, Anda tidak perlu panik karena pemilik kendaraan dapat mengajukan penerbitan STNK pengganti melalui Samsat dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Korlantas Polri mencantumkan beberapa persyaratan untuk mengganti STNK yang hilang, mulai dari formulir permohonan, identitas pemilik, BPKB, surat pernyataan kehilangan, surat keterangan kehilangan, hingga hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya siapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses penggantian STNK berjalan lebih lancar.
Surat Keterangan Kehilangan
Pemilik kendaraan perlu membuat laporan kehilangan dan memperoleh surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau unit yang berwenang menerbitkan surat tersebut.
Surat keterangan kehilangan menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam penerbitan STNK pengganti karena hilang.KTP Pemilik Kendaraan
Siapkan KTP asli sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. Data pada KTP harus sesuai dengan data kepemilikan kendaraan yang tercatat.
Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, siapkan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.BPKB Asli dan Fotokopi
Pemilik kendaraan juga perlu membawa BPKB asli beserta fotokopinya. Dokumen ini membantu petugas memverifikasi data kendaraan dan kepemilikannya.
Surat Pernyataan STNK Hilang
Pemilik kendaraan perlu membuat surat pernyataan mengenai kehilangan STNK dan membubuhkan meterai sesuai ketentuan.
Formulir Permohonan
Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran atau permohonan penggantian STNK yang tersedia di Samsat.
Hasil Cek Fisik Kendaraan
Pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?
Biaya penggantian STNK hilang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp100.000 per penerbitan, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.
Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan STNK dan belum tentu mencakup kewajiban lain yang mungkin muncul dalam proses administrasi kendaraan, seperti pajak kendaraan jika terdapat tunggakan.
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
Setelah menyiapkan dokumen, pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan penggantian STNK di Samsat.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Kumpulkan KTP, BPKB, surat keterangan kehilangan, surat pernyataan kehilangan, serta dokumen lain yang diminta petugas.
Pastikan dokumen masih berlaku dan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik.Datang ke Samsat
Bawa kendaraan dan seluruh dokumen persyaratan ke kantor Samsat yang menangani administrasi kendaraan Anda.
Setelah tiba, tanyakan kepada petugas mengenai loket atau alur khusus untuk penggantian STNK karena hilang.Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan identitas kendaraan dengan data administrasi yang tercatat.
Korlantas Polri memasukkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan sebagai salah satu persyaratan penggantian STNK karena hilang.Serahkan Dokumen untuk Verifikasi
Setelah cek fisik selesai, serahkan seluruh dokumen kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.
Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, petugas akan memberikan informasi mengenai dokumen yang perlu dilengkapi.Lakukan Pembayaran
Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, Anda dapat melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK sesuai jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK sebesar Rp100.000. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp200.000Tunggu Penerbitan STNK
Setelah pembayaran selesai, ikuti petunjuk petugas mengenai proses penerbitan STNK pengganti.
Waktu penyelesaian dapat berbeda berdasarkan kondisi pelayanan Samsat dan kelengkapan administrasi.Ambil STNK Pengganti
Setelah STNK selesai diterbitkan, pemilik kendaraan dapat mengambil dokumen tersebut sesuai prosedur yang diberikan Samsat.
Pastikan nama pemilik, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan informasi kendaraan lainnya sudah sesuai sebelum meninggalkan Samsat.


















