Cara Mengurus STNK Hilang 2026, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang 2026, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang 2026, Syarat dan Biayanya

Kehilangan STNK tentu dapat membuat pemilik kendaraan khawatir, terutama ketika harus menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari. Namun, Anda tidak perlu panik karena pemilik kendaraan dapat mengajukan penerbitan STNK pengganti melalui Samsat dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Korlantas Polri mencantumkan beberapa persyaratan untuk mengganti STNK yang hilang, mulai dari formulir permohonan, identitas pemilik, BPKB, surat pernyataan kehilangan, surat keterangan kehilangan, hingga hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya siapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses penggantian STNK berjalan lebih lancar.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Biaya penggantian STNK hilang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp100.000 per penerbitan, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.
Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan STNK dan belum tentu mencakup kewajiban lain yang mungkin muncul dalam proses administrasi kendaraan, seperti pajak kendaraan jika terdapat tunggakan.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setelah menyiapkan dokumen, pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan penggantian STNK di Samsat.

Exit mobile version