Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Medan – Para PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pensiunan mulai mencari informasi tentang jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 karena gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan gaji yang paling dinantikan setiap tahun. Tidak mengherankan jika banyak pengguna internet mencari tahu kapan gaji ke-13 akan dibayar pada tahun 2026.
Gaji ke-13 adalah bagian dari gaji bulanan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah kepada para aparatur negara dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara juga, tentu saja.
Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Namun, untuk mencairkannya, diperlukan informasi resmi. Dengan demikian, ada kepastian kapan pencairannya akan dilakukan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan ketentuan gaji ke-13 ASN yang tercantum dalam peraturan yang sama, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026; jika tidak, gaji akan dibayarkan setelah bulan Juni. Dengan kata lain, gaji ke-13 akan diberikan mulai bulan Juni mendatang.
Tidak ada tanggal pasti untuk pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026, meskipun jadwal pencairannya diperkirakan mulai Juni 2026. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, memang tidak bisa dipastikan kapan pencairannya akan dilakukan. Namun, jika tidak ada kendala, gaji biasanya diterima di awal bulan.
Kegagalan ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti situasi keuangan negara dan dokumen yang harus dikirim terlambat. Sudah jelas bahwa, karena banyak pihak yang berpartisipasi dan bertanggung jawab atas penyaluran, ini bukan masalah yang dapat diselesaikan secara mandiri. Oleh karena itu, lebih baik menunggu dan memantau informasi resminya.
Baca juga: https://infaktual.com/syarat-gaji-ke-13-non-asn-dan-asn-2026-terbaru/
Siapa Penerima Gaji Ketiga belas ASN 2026?
Pemerintah telah menetapkan kategori penerima gaji ke-13 pada tahun 2026, yang mencakup PNS aktif serta beberapa kelompok aparatur negara dan penerima pensiun lainnya.
Ini adalah daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
Aparatur Negara terdiri dari PNS, CPNS, PPPk, TNI, Polri, wakil menteri, staf khusus, Dewan Pengawas KPK, anggota DPR, hakim, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum, dan lainnya.
Penduduk yang telah pensiun termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Pensiun: janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia; pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia; dan tunjangan: penerima Tunjangan Veteran, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan.
Selain kategori penerima di atas, PPPK juga mendapat gaji ke-13 setelah 1 tahun bekerja. Jika mereka memenuhi ketentuan, nonpegawai pun dapat mendapatkannya.
Baca juga: https://infaktual.com/cpns-2026-kapan-dibuka-bocoran-bkn/
Ketentuan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Selanjutnya, besaran gaji ke-13 yang diterima oleh aparatur negara bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan komponen penghasilan mereka. Namun, aturan yang sama berlaku untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, tunjangan jabatan, atau tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan
Komponen gaji ke-13 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedikit berbeda dari ketentuan penggajiannya. Sebagai CPNS, gaji pokoknya hanya sebesar 80%, tetapi komponen lainnya tetap sama.
Baca juga: https://infaktual.com/jadwal-pencairan-dan-besaran-gaji-ke-13-asn-2026/
Selain itu, tunjangan dan insentif di luar poin-poin tersebut tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 ASN tahun 2026. Misalnya, insentif kerja, insentif bahaya, dan lain-lain tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13. Oleh karena itu, besaran tunjangan dan insentif tersebut tidak dihitung dalam komponen gaji ke-13, ya, detikers.
Selain itu, aturan tersebut menyatakan bahwa jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan didasarkan pada bagian dari penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Dengan kata lain, penghitungan nominal gaji ke-13 akan menyesuaikan gaji dan tunjangan yang diterima ASN pada bulan tersebut sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing posisi.
Baca juga: https://infaktual.com/skema-gaji-ke-13-2026-pp-nomor-9-tahun-2026-terbaru/
Selanjutnya, PP Nomor 13 Tahun 2026 menyatakan bahwa daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja terkait akan menerima gaji ke-13. Baik bendahara satuan kerja atau langsung kepada penerima gaji diberikan. Menurut ketentuan pemerintah, PT Taspen dan PT Asabri melakukan pencairan gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: https://infaktual.com/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pensiunan-2026/
Ini adalah informasi lengkap tentang jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 untuk PNS, Polisi, TNI, dan pensiunan, serta besaran dan ketentuan.




























