INFAKTUAL
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

    Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

    Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

    Bantar Gebang residents ask for increase in ‘smelly money’

    Baking industry growth set to rise on more stable economy

    The Chainsmokers Actually Make a Great Nickelback Cover Band

    Man Blows Himself Up On Empty Belgium Football Field

    Expert Tips: Important tips to improve your breakfast routine

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    Agrarian Ministry distributes 6.2m land certificates

    Government targets 16.6% tax revenue growth in 2019

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

    Seven workouts scientifically proven to burn the most calories

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Johann Gutenberg faces tough questions during news conference

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

    Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

    Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

    Bantar Gebang residents ask for increase in ‘smelly money’

    Baking industry growth set to rise on more stable economy

    The Chainsmokers Actually Make a Great Nickelback Cover Band

    Man Blows Himself Up On Empty Belgium Football Field

    Expert Tips: Important tips to improve your breakfast routine

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    Agrarian Ministry distributes 6.2m land certificates

    Government targets 16.6% tax revenue growth in 2019

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

    Seven workouts scientifically proven to burn the most calories

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Johann Gutenberg faces tough questions during news conference

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
INFAKTUAL
No Result
View All Result
Home ASN

Syarat Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

RIZKY Maulana by RIZKY Maulana
26.04.2026
in ASN, CPNS 2026, info CPNS, Informasi CPNS, Uncategorized
0 0
0
Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair

Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair

0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

Table of Contents

Toggle
  • Medan – Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
      • RELATED POSTS
      • CPNS 2026 dan Sekolah Kedinasan 2026 Berbeda, Ini Jadwal Resmi BKN
      • Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Ini Cara Cek Informasi Resmi BKN
    • Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
    • Ketentuan Bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
    • Syarat Penerima dan Ketentuan Administrasi pimpinan

Medan – Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan pimpinan. Pada tahun 2026, ketentuan mengenai Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 menjadi perhatian khusus baik bagi pegawai negeri maupun non ASN. Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun pimpinan. Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara pimpinan. Besaran gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja pimpinan. Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan pimpinan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pimpinan. Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan pimpinan melalui koordinasi Lembaga Administrasi Negara. Selain itu, pada tahun 2026 gaji ke-13 Non ASN dan ASN juga akan diberikan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah pimpinan. Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya pimpinan. Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2026 pimpinan sebagaimana visi Pemerintah Kota Medan dalam menyejahterakan aparaturnya. Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai pimpinan.

RELATED POSTS

CPNS 2026 dan Sekolah Kedinasan 2026 Berbeda, Ini Jadwal Resmi BKN

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Ini Cara Cek Informasi Resmi BKN

Baca Juga : 
https://infaktual.com/daftar-formasi-instansi-cpns-2026-lulusan-sma-smk-terbaru/
https://infaktual.com/skema-gaji-ke-13-2026-pp-nomor-9-tahun-2026-terbaru/

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru pimpinan. Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali pimpinan. Tahun 2026 menjadi tahun penting ketika Gaji ke-13 Non ASN dan ASN akan cair sesuai jadwal dan ketentuan pemerintah. Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026 pimpinan. Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026 pimpinan sesuai pedoman dari Badan Kepegawaian Negara. Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun pimpinan. Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari gaji ke-13 pimpinan.

Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbeda jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN pimpinan. Dengan kata lain, gaji ke-13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum pimpinan. Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut pimpinan. Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing pimpinan. Secara detail, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 akan menyesuaikan regulasi untuk setiap instansi pemerintah yang sudah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah pimpinan. Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pimpinan.

Ketentuan Bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji, pegawai non-ASN di instansi pemerintah memiliki batasan maksimum yang berlaku pimpinan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mencantumkan lampiran mengenai batas maksimum tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan universitas negeri pimpinan. Pada lampiran peraturan ini, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 secara detail dijabarkan terkait batas maksimum untuk masing-masing pegawai maupun pimpinan instansi sesuai standar Kemenpan RB. Pemerintah mengcover PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya selama tahun 2026 pimpinan. Insentif ini berlaku bagi pegawai di lima sektor tertentu dengan berbagai ketentuan pimpinan.

Ketentuan untuk Non-ASN pimpinan Bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, jumlah gaji ke-13 dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan pimpinan. Contohnya pimpinan pimpinan lembaga sekitar Rp31,4 juta pimpinan, wakil pimpinan Rp29,6 juta pimpinan, anggota/sekretaris Rp28,1 juta pimpinan. Eselon I Rp24,8 juta pimpinan, eselon II Rp19,5 juta pimpinan, eselon III Rp13,8 juta pimpinan, dan eselon IV Rp10,6 juta pimpinan. Sementara itu, pegawai non-ASN menurut jenjang pendidikan adalah sebagai berikut pimpinan. Jenjang SD–SMP Rp4,2 juta – Rp5 juta pimpinan. Diploma II/Diploma III Rp5,4 juta – Rp6,5 juta pimpinan. Diploma IV/Sarjana 1 Rp6,5 juta – Rp7,8 juta pimpinan. Magister/Doktor Rp7,7 juta – Rp9 juta pimpinan. Menariknya, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 untuk jenjang pendidikan telah disesuaikan dengan tingkatan dan kebijakan terbaru dari pemerintah pimpinan.

Syarat Penerima dan Ketentuan Administrasi pimpinan

Mengacu pada Pasal 7 PP 9 Tahun 2026, terdapat beberapa ketentuan utama pimpinan. Sudah menjalani pekerjaan selama minimal 1 tahun sejak diangkat atau kontrak ditandatangani pimpinan. Melaksanakan tugas dan kewajiban secara menyeluruh dan berkelanjutan pimpinan. Masih berstatus aktif saat peraturan diundangkan pimpinan. Di samping syarat utama, terdapat ketentuan tambahan dalam Pasal 8 dan 9 yang perlu dipenuhi pimpinan. Sudah menandatangani kontrak kerja resmi pimpinan. Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada pimpinan. Gaji dibayarkan oleh lembaga tempat bekerja pimpinan. Pendanaan bersumber dari APBN atau APBD pimpinan. Untuk Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026, hal ini sesuai syarat dan ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pimpinan melalui Portal ASN.

Dalam peraturan juga ditekankan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang pimpinan sedang dalam cuti tanpa tanggungan negara pimpinan, tidak aktif dalam pekerjaan pimpinan, serta tidak memenuhi ketentuan administratif pimpinan. Pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai terjadi paling awal pada bulan Juni 2026 pimpinan. Di tahun 2026, Gaji ke-13 Non ASN dan ASN sudah diatur agar tidak diberikan pada pegawai yang tidak memenuhi semua syarat administratif terkait ketentuan pemerintah pimpinan agar tata kelola keuangan tetap sehat sesuai panduan OJK.

Sumber : radarsemarang.jawapos.com
Baca Juga : 
https://infaktual.com/harga-bbm-resmi-di-seluruh-spbu-ri-berlaku-16-april-2026/
https://infaktual.com/alih-status-pppk-2026/
https://infaktual.com/universitas-swasta-area-medan/
Tags: ASNGaji ke-13 2026Non ASNPNSPP Nomor 9 Tahun 2026PPPKTunjangan Pemerintah pimpinan.
Share
Tweet
Pin
RIZKY Maulana

RIZKY Maulana

Related Posts

Calon pelamar memeriksa informasi CPNS 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN

CPNS 2026 dan Sekolah Kedinasan 2026 Berbeda, Ini Jadwal Resmi BKN

by Shafiya Tugba
16.08.2026
0

CPNS 2026 dan Sekolah Kedinasan 2026 Berbeda, Ini Jadwal Resmi BKN Infaktual.com – Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 resmi dimulai 18...

Calon pelamar memeriksa informasi CPNS 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Ini Cara Cek Informasi Resmi BKN

by Shafiya Tugba
16.08.2026
0

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Ini Cara Cek Informasi Resmi BKN Infaktual.com – Informasi mengenai pendaftaran CPNS 2026 kembali ramai,...

Calon pelamar memeriksa informasi CPNS 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN

CPNS 2026 Kapan Dibuka? BKN Beri Sinyal Penting, Jangan Salah dengan Sekolah Kedinasan

by Shafiya Tugba
16.08.2026
0

CPNS 2026 Kapan Dibuka? BKN Beri Sinyal Penting, Jangan Salah dengan Sekolah Kedinasan Infaktual.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum...

Suasana keramaian warga saat mengitari deretan stan makanan tradisional di salah satu tempat berburu takjil di Medan yang sangat populer

Tempat Berburu Takjil di Medan Terpopuler yang Paling Ramai

by RIZKY Maulana
17.06.2026
0

Tempat Berburu Takjil di Medan Terpopuler yang Paling Ramai Menikmati suasana sore hari sembari mencari makanan ringan untuk berbuka puasa...

Dashboard interaktif Portal Andalan Izin Pabrik yang menampilkan sistem pemantauan data kapasitas real-time untuk mendukung efisiensi perindustrian kota Medan

Portal Andalan Izin Pabrik Medan Terpadu dan Efisien

by RIZKY Maulana
11.06.2026
0

Strategi Portal Andalan Izin Pabrik kini menjadi tulang punggung dalam upaya pemerintah kota untuk menciptakan ekosistem manufaktur yang lebih responsif...

Next Post
Kenaikan Gaji PNS 2026: Menunggu Keputusan Pemerintah

Kenaikan Gaji PNS 2026 Menunggu Keputusan dan Pengumuman Resmi Pemerintah

Latsar CPNS Fakfak 2026: Proses Pembelajaran Optimal

Komitmen Kedisiplinan dan Sisi Kemanusiaan dalam Latsar CPNS Fakfak 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Calon pelamar memeriksa informasi CPNS 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN

CPNS 2026 dan Sekolah Kedinasan 2026 Berbeda, Ini Jadwal Resmi BKN

16.08.2026
Calon pelamar memeriksa informasi CPNS 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Ini Cara Cek Informasi Resmi BKN

16.08.2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Kampus Terbaik Medan Tahun 2026

    Kampus Terbaik Medan untuk Calon Mahasiswa 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilih Gawai Pintar Awet 2026: Trik Anti Lemot!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Andalan Izin Koperasi Medan Terpadu dan Efisien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saus Sambal Viral: Resep Rahasia Pedas Mantap untuk Segala Camilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Kacamata Pintar AI 2026: Pengganti HP Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Infaktual.com

Redaksi Infaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : infaktual.com@gmail.com

Follow us

© 2026 INFAKTUAL - Informasi Fakta Aktual dan Terpercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version