Mengurus administrasi BPJS Kesehatan kini semakin mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memanfaatkan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan menyediakan PANDAWA sebagai kanal layanan administrasi tanpa tatap muka. Peserta dapat mengaksesnya melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165.
Apa Itu WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan?
PANDAWA merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. BPJS Kesehatan menyediakan layanan ini untuk membantu peserta mengurus berbagai administrasi kepesertaan melalui WhatsApp tanpa perlu melakukan pelayanan tatap muka.
Peserta dapat mengakses nomor PANDAWA setiap hari selama 24 jam. Namun, waktu pelayanan administrasi berlangsung pada hari dan jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA
Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan dengan menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA:
- Simpan nomor resmi PANDAWA 0811-8-165-165 di ponsel Anda.
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian cari kontak PANDAWA BPJS Kesehatan yang sudah Anda simpan.
- Ikuti menu atau petunjuk yang diberikan oleh sistem PANDAWA. Pilih jenis layanan administrasi sesuai kebutuhan Anda.
- Isi data peserta sesuai dengan informasi yang diminta. Pastikan Anda memberikan data yang benar agar petugas dapat memproses permintaan administrasi.
- Ikuti seluruh instruksi yang diberikan melalui WhatsApp hingga proses administrasi selesai.
Layanan yang Bisa Diurus Lewat PANDAWA
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan administrasi melalui PANDAWA.
- Pendaftaran Peserta Baru
Peserta dapat mengurus pendaftaran baru melalui PANDAWA, termasuk pendaftaran peserta mandiri atau PBPU dan kelompok peserta lainnya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. - Penambahan Anggota Keluarga
Peserta dapat mengajukan penambahan anggota keluarga ke dalam kepesertaan JKN melalui layanan administrasi yang tersedia. - Pengaktifan Kembali Kepesertaan
PANDAWA juga menyediakan layanan untuk pengaktifan kembali status kepesertaan dalam kondisi tertentu.
Beberapa layanan tersebut mencakup:- Perubahan jenis peserta nonaktif menjadi PBPU atau peserta mandiri.
- Pengaktifan anak berusia lebih dari 21 tahun yang masih kuliah.
- Registrasi ulang peserta tertentu, seperti PNS, TNI, POLRI, pensiunan, veteran, dan perintis kemerdekaan.
- Registrasi ulang bayi berusia lebih dari 3 bulan untuk melengkapi NIK.
- Pengaktifan kembali peserta WNI yang kembali dari luar negeri.
- Reaktivasi peserta terkena PHK dengan ketentuan jaminan selama enam bulan.
BPJS Kesehatan juga mencantumkan layanan pengaktifan kembali kepesertaan melalui PANDAWA untuk peserta yang berstatus nonaktif bukan karena tunggakan iuran.
- Perubahan atau Perbaikan Data
Peserta dapat mengurus perubahan atau perbaikan sejumlah data kepesertaan, seperti:- NIK.
- Nomor KK.
- Nama.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat.
- Nomor handphone.
- Golongan dan gaji untuk peserta tertentu.
- Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta dapat mengajukan perubahan FKTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kondisi tertentu seperti pindah domisili atau pindah tugas. - Pengurangan Anggota Keluarga
Peserta juga dapat mengurus pengurangan anggota keluarga dalam kondisi tertentu, seperti:- Melaporkan peserta yang meninggal dunia.
- Memperbarui data akibat perubahan Kartu Keluarga.
- Melaporkan WNI yang pergi ke luar negeri.
- Perubahan Kelas Rawat
Peserta dapat mengajukan perubahan kelas perawatan melalui kanal administrasi yang disediakan BPJS Kesehatan sesuai persyaratan yang berlaku. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan perubahan kelas melalui kanal layanan lainnya. - Pengaktifan Kembali Nomor Pembayaran Iuran
Peserta dapat mengurus pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah melewati masa pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah PANDAWA Bisa Diakses 24 Jam?
Ya. BPJS Kesehatan mencantumkan bahwa peserta dapat mengakses PANDAWA melalui nomor 0811-8-165-165 setiap hari selama 24 jam. Namun, layanan administrasi memiliki waktu pelayanan pada Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
