Kemajuan layanan digital membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah mengajukan klaim tanpa harus mengantre sejak pagi di kantor cabang. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Melalui Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim secara online dengan mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti proses verifikasi sesuai jadwal yang diberikan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Lapak Asik sebagai salah satu kanal pengajuan klaim JHT.
Apa Itu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
Lapak Asik adalah layanan berbasis digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim manfaat secara online. Layanan ini membantu peserta mengurus klaim tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Lapak Asik untuk sejumlah kebutuhan klaim, terutama Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta juga dapat menggunakan kanal layanan lain, seperti aplikasi JMO atau kantor cabang, sesuai jenis dan kondisi klaim.
Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim melalui Lapak Asik?
Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik berdasarkan kondisi yang memenuhi ketentuan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Peserta mencapai usia pensiun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta berakhir masa kontraknya.
- Peserta memenuhi ketentuan pengambilan sebagian JHT setelah mengikuti program selama 10 tahun.
- Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengambil Antrean Online di Lapak Asik
Kamu dapat mengajukan klaim melalui Lapak Asik dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
Buka Website Lapak Asik
Buka laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui browser. Setelah halaman terbuka, pilih menu Pengajuan Klaim.
Baca Syarat dan Ketentuan
Baca seluruh persyaratan pengajuan klaim yang tampil di halaman. Siapkan dokumen sesuai dengan jenis klaim yang kamu pilih. Setelah memahami persyaratan, ikuti petunjuk pada halaman untuk melanjutkan proses pengajuan.
Isi Data Peserta
Masukkan data peserta sesuai dengan dokumen resmi. Isi NIK, nomor peserta atau KPJ, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Isi Data Tambahan
Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti alamat domisili, nomor HP atau WhatsApp, alamat email, nama bank, dan nomor rekening. Gunakan nomor HP, WhatsApp, dan email yang masih aktif. BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan kontak tersebut untuk menyampaikan informasi mengenai proses klaim.
Unggah Dokumen Persyaratan
Pindai atau foto dokumen yang menjadi persyaratan klaim, kemudian unggah dokumen tersebut melalui sistem. Pastikan setiap dokumen lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong. Jenis dokumen yang harus kamu unggah bergantung pada alasan pengajuan klaim
Simpan dan Konfirmasi Pengajuan
Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang sudah kamu masukkan. Jika semuanya sudah benar, simpan dan konfirmasi pengajuan sesuai petunjuk pada sistem. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan jadwal wawancara online melalui email.
Ikuti Proses Verifikasi
Ikuti wawancara sesuai jadwal yang diberikan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui video call. Siapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan koneksi internet berjalan dengan baik selama proses verifikasi. Dalam kondisi tertentu, petugas juga dapat meminta peserta datang ke kantor cabang untuk melakukan verifikasi atau melengkapi dokumen.
Berapa Lama Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan proses pencairan JHT maksimal lima hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi. Karena itu, pastikan kamu mengisi data dengan benar dan mengunggah dokumen yang lengkap agar proses klaim tidak terhambat.



















