Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 Seluruh Indonesia: Jabodetabek, Jatim, hingga DIY
infaktual.com – Masyarakat Indonesia sedang bersiap merayakan Idulfitri 1447 H. Namun, sebelum hari raya tiba, kita wajib menunaikan zakat fitrah. Banyak orang kini bertanya mengenai besaran zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang. Sebab, harga beras di setiap daerah berbeda-beda.
Sebenarnya, setiap wilayah memiliki standar nominal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, artikel ini merangkum daftar lengkap besaran zakat dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk berbagai wilayah di Indonesia.
Ketentuan Dasar Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan aturan Islam, Anda wajib menyerahkan makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun demikian, banyak warga yang lebih memilih membayar menggunakan uang tunai. Maka, BAZNAS melakukan konversi nilai uang tersebut sesuai harga beras di pasar.
Berikut adalah daftar nominal uang zakat fitrah untuk tahun 2026 di beberapa wilayah besar:
1. Wilayah DKI Jakarta & Jabodetabek
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nominalnya adalah Rp50.000 per jiwa. Angka ini menyesuaikan dengan rata-rata harga beras premium di ibu kota.
2. Wilayah Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat memiliki besaran yang bervariasi antara Rp40.000 hingga Rp45.000. Misalnya, wilayah Bandung biasanya menetapkan angka Rp45.000 sesuai ketetapan BAZNAS Jawa Barat.
3. Wilayah Jawa Timur (Jatim)
Untuk wilayah Jawa Timur seperti Surabaya dan Malang, besaran zakat umumnya berada di kisaran Rp40.000. Namun, pastikan Anda mengecek kembali ke amil masjid setempat untuk update harga beras terbaru.
4. Wilayah DIY (Yogyakarta)
Warga Yogyakarta dan sekitarnya bisa membayar zakat fitrah dengan uang minimal Rp45.000. Pasalnya, harga beras di wilayah DIY cenderung stabil namun mengikuti standar kualitas nasional.
Tabel Ringkasan Besaran Zakat Fitrah 2026
| Wilayah | Besaran Uang (Per Jiwa) | Standar Beras (Per Jiwa) |
| Jabodetabek | Rp50.000 | 2,5 kg / 3,5 liter |
| Jawa Barat | Rp40.000 – Rp45.000 | 2,5 kg / 3,5 liter |
| Jawa Timur | Rp40.000 | 2,5 kg / 3,5 liter |
| DI Yogyakarta | Rp45.000 | 2,5 kg / 3,5 liter |
| Sumatra | Rp35.000 – Rp45.000 | 2,5 kg / 3,5 liter |
Bagaimana Jika Menggunakan Beras?
Jika Anda ingin membayar dengan beras, pastikan kualitasnya sama dengan yang Anda makan. Jangan sampai Anda memberikan beras berkualitas rendah kepada fakir miskin. Kementerian Agama sangat menekankan hal ini demi menjaga kehormatan para penerima zakat.
Selain itu, jangan lupa untuk melafalkan niat zakat fitrah saat menyerahkannya. Dengan demikian, ibadah Anda akan menjadi sah dan sempurna secara syariat.
Cara Memastikan Nominal yang Tepat
Akhirnya, setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan harga. Oleh sebab itu, kami menyarankan Anda untuk:
Melihat Pengumuman Masjid: Biasanya masjid setempat memasang papan informasi besaran zakat.
Akses Situs BAZNAS Daerah: Anda bisa mencari informasi spesifik kabupaten/kota Anda melalui portal resmi BAZNAS.
Tanya Petugas Amil: Jangan ragu bertanya kepada petugas amil resmi di lingkungan Anda.
Informasi hukum dan kriteria asnaf juga tersedia di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau NU Online. Selamat menunaikan zakat dan selamat menyambut kemenangan!



























