Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: Lengkap 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Masyarakat biasanya mulai mencari informasi mengenai hari libur jauh sebelum tahun berganti. Informasi ini dapat membantu masyarakat menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, pekerjaan, maupun agenda pendidikan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga terdapat 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.

Berapa Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027?

Pemerintah menetapkan:

Total 26 hari libur nasional dan cuti bersama

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan tersebut ditetapkan pada 15 September 2026.
SKB tersebut memiliki nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional tahun 2027 yang telah ditetapkan pemerintah

Daftar Cuti Bersama 2027

Berikut daftar tanggal cuti bersama 2027 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Apakah Cuti Bersama 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama perlu dibedakan dari hari libur nasional. Pemerintah menetapkan cuti bersama sebagai bagian dari kebijakan kalender kerja, tetapi pelaksanaannya dapat mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja.

Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

Exit mobile version