Dalam pasar modal, istilah “saham treasuri” sering muncul, terutama ketika perusahaan membeli kembali saham dari pasar sekunder. Saat harga saham turun drastis, praktik ini biasanya terjadi. Agar perusahaan tidak kehilangan banyak uang, dampaknya terhadap likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia harus dipertimbangkan. Artikel ini akan membahas pengertian saham treasuri, tujuan pembeliannya, metode perolehan, serta contohnya di Indonesia.
Apa itu Saham Treasuri?
Saham treasuri adalah saham yang dibeli kembali oleh manajemen perusahaan dari pasar sekunder dengan tujuan tertentu. Ketika harga saham perusahaan turun drastis, pembelian ini biasanya terjadi. Secara lebih detail, saham treasuri adalah saham perusahaan yang diperoleh kembali oleh perusahaan itu sendiri. Saham ini awalnya diterbitkan dan diperdagangkan untuk investor, tetapi kemudian dibeli kembali oleh perusahaan atas nama perusahaan tersebut.
Tujuan Perusahaan Membeli Kembali Saham
Perusahaan membeli kembali saham treasuri dengan beberapa tujuan utama:
- Sebagai dividen bagi pemegang saham.
- Untuk mendongkrak nilai saham yang sedang menurun.
- Untuk melakukan penukaran surat berharga dengan pihak lain.
- Untuk diberikan kepada pegawai sebagai bagian dari program insentif.
Pembelian saham treasuri, yang sering disebut buyback, merupakan cara perusahaan menjaga harga saham agar tidak terus turun. Otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan, sering mendorong buyback saat terjadi market crash. Saham treasuri bersifat sementara; perusahaan tidak akan memegangnya dalam waktu lama. Perusahaan dapat menjual kembali saham tersebut ke publik, sehingga mendapatkan kas tambahan yang bisa digunakan untuk pengembangan usaha.
Metode Perolehan Saham Treasuri
Ada beberapa metode yang digunakan perusahaan untuk memperoleh saham treasuri. Berikut penjelasannya:
- Tender Offer: Perusahaan mengumumkan kepada pemegang saham bahwa mereka akan membeli kembali saham pada harga dan periode tertentu. Metode ini bertujuan untuk meningkatkan harga saham.
- Dutch Auction: Metode ini tidak mengikat perusahaan untuk membeli kembali semua saham yang dijual di pasar modal. Jumlah saham yang dibeli kembali relatif kecil, dan pembelian dilakukan melalui pialang dengan pembayaran komisi normal pada harga pasar.
- Open-Market Repurchase: Perusahaan menetapkan range harga saham yang ditawarkan untuk dibeli kembali. Pemegang saham kemudian memilih harga yang mereka tetapkan untuk menjual saham ke perusahaan.
Contoh Saham Treasuri di Indonesia
Di Indonesia, praktik ini sudah umum terjadi. Beberapa perusahaan besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia telah melakukan buyback. Contohnya, PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) memiliki saham treasuri.
Dari industri konsumen, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) menjual saham treasuri sebanyak 229 juta lembar antara 28 Januari 2021 hingga 25 Februari 2022. Selain itu, BBRI memiliki saham treasuri dari buyback pada 2015-2016, yang kemudian digunakan untuk program kepemilikan saham bagi pekerja pada 2020.
Saham ini bertujuan menjaga harga saham agar tidak turun signifikan. Otoritas Jasa Keuangan sering mendorong buyback saat market crash. Dengan memahami konsep ini, investor dapat lebih bijak dalam mengelola portofolio.



























